Kamis, 08 Juli 2010

Apron Movement Control (AMC)


Tahukah anda siapa yang berperan penting dalam penentuan tempat parkir pesawat udara di bandar udara, kemudian yang mengawasi semua pergerakan kendaraan di apron ? jawaban nya adalah unit Apron Movement Control (AMC), Berikut sedikit penjelasan mengenai Unit AMC di Bandar Udara.:

Dalam pengertian luas apron movement control (AMC) adalah ditujukan untuk pengawasan atas semua pergerakan lalu lintas diarea apron yang terdiri dari lalu lintas udara, kendaraan dan personil yang berada dibandara, pengawasan dalam terminologi disini memberikan arti tindak langkah yang diperlukan untuk mecegah terjadinya dalam hal ini kasus tabrakan diantara ketiga unsur pembentuk lalu lintas apron, dimana mereka melakukan kegiatan bersama. Di samping itu pengawasan juga dimaksud agar pengaturan lalu lintas dapat berlangsur dengan lancar.

Unit Apron Movement Control (AMC) sendiri berada di bawah naungan Dinas Operasi Bandara dan kepalai oleh Assistan Manager Sisi Udara.

System operasi apron movement control (AMC) mencakup pemberian petunjuk serta pengawasan terhadap semua kendaraan dan personil yang karena fungsi mereka harus memang memerlukan beroperasi di daerah pergerakan pesawat udara. Disamping itu mencakup juga pemberian bantuan pesawat udara yang menuju lokasi pemarkiran yang telah ditetapkan. Dapat ditambahkan bahwa dalam operasi AMC ikut serta mencegah kemungkinan masuknya kendaraan yang tidak diwenangkan/ tidak berhati-hati disisi udara.

Penyelengara sistem AMC dilakukan dengan memperhatikan faktor keserasian dan keterpaduan operasiaonal antar unit-unit yang terlibat dalam pengaturan lalu lintas pesawat udara di apron. Terutama dengan operasi lalu lintas terminal.

Unit AMC memiliki tugas sebagai penanggung jawab kegiatan pelayanan operasi penerbangan, pengelolaan apron dan semua orang yang berkepentingan di daerah sisi udara (air side). Dalam Managemen Operasi Sisi Udara (AMC) melakukan kordinasi dalam pelayanan yang terdiri dari pengaturan parkir pesawat udara, Docking dan De-Docking, VDGS dan AVDGS, Push Back dan Start Engine, marshalling, follow me car, pengawasan kendaraan di sisi udara, penerbitan ijin kendaraan operasional dan GSE, penerbitan TIM apron, kebersihan apron, penanganan tumpahan bahan bakar (Fuel spillage).

Dalam pelaksanaan tugasnya, unit AMC berfungsi sebagai unit pelayanan dan pengawasan di sisi udara (air side) yang meliputi :

a. Fungsi pelayanan operasional meliputi :

1. Pelayanan operasional Aviobridge.

2. Pelayanan marshalling bagi pesawat yang membutuhkan.

3. Pemberian pelayanan pencatatan data penerbangan untuk kebutuhan CIS (Central Information System).

4. Pelayanan BCB (baggage Conveyor Belt).

5. Pengkoordinasian tugas-tugas untuk pelayanan operasional berbagai unit sewaktu-waktu diperlukan serta pemeliharaan Apron dan instalasinya.

b. Fungsi pengawasan meliputi :

1. Penerbitan Tanda Ijin Mengemudi (TIM) kendaraan kepada pengemudi yang berhak, dan pemeriksaan sewaktu-waktu dilapangan.

2. Pemberian tanda stiker / logo bagi kendaraan operasional yang berhak, dan pemeriksaan sewaktu-waktu dilapangan.

3. Pengawasan atas jalannya lalu-lintas kendaraan dan personil di sisi udara (air side).

4. Inspeksi atas semua instalasi dan peralatan yang merupakan bagian dari fasilitas di apron.